Jerat Maut BINOMO Robot Trading Forex

Jerat Maut BINOMO Robot Trading Forex

Jutaan orang tertipu jeratan robot trading forex Binomo.
Jerat Maut BINOMO Robot Trading Forex

Jutaan orang tidak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$ 1.000 dalam sehari tanpa meninggalkan rumah." Kalimat tersebut merupakan iklan dari Binomo yang sering kali berseliweran di media sosial.

Namun, beragam kasus yang muncul belakangan ini tidak hanya dari Binomo, tetapi juga robot trading abal-abal bisa membuat kalimat tersebut berubah menjadi "jutaan orang kena tipu"!

Sejatinya, Binomo sendiri tak lain dan tak bukan adalah platform binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi, sehingga jangan sampai salah kaprah.

Perbedaan antara judi dengan trading maupun investasi sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam trading dan investasi ada underlying asset yang punya nilai yang diperdagangkan.

Adapun jika rugi atau untung besarannya tergantung modal, pergerakan harga aset dan ada tidaknya leverage yang digunakan.

Namun dalam kasus Binomo dan platform binary option lain, sebenarnya yang disediakan dalam platform bukan aset keuangan untuk diperjualbelikan, tetapi meja judi daring.

Pemerintah dan regulator sudah menegaskan bahwa binary options seperti Binomo cs tidak ada satupun yang mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbagai inisiatif regulator pun sudah dilakukan dengan melakukan pemblokiran situs-situs investasi bodong ilegal tersebut. Namun berkali-kali diblokir, situs Binomo cs tetap muncul dan terus memakan korban.

Menteri Perdagangan M. Lutfi secara tegas menyatakan bahwa binary options jelas berbahaya bagi masyarakat dan di dalamnya ada skema ponzi yang sangat merugikan konsumen. Lutfi juga secara tegas mengatakan bahwa binary options adalah tindakan kriminal dan penegak hukum akan menangkap orang-orang di balik praktik gambling alias perjudian berkedok trading tersebut.

Kasus investasi bodong Binomo menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich Medan. Dia bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban Binomo.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan jika Indra Kenz dan beberapa orang lainnya diduga melakukan seperti tindakan judi online, dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta tindakan pencucian uang.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," jelas Whisnu, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022).

Whisnu menyebutkan Indra Kenz dan sejumlah orang yang dilaporkan tersebut telah mempromosikan Binomo sekitar dua tahun atau sejak 2020.

Bahkan Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader.


"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.

Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dan memanggil 8 korban Binomo. Pemeriksaan para korban, termasuk Maru Nazara, dilakukan pada Kamis (10/2/2022).

Polisi menduga total kerugian yang dialami para korban mencapai RP 3,8 miliar.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," ungkapnya.

Selain Binomo, kasus robot trading juga semakin merebak. Pandemi Covid-19 yang mulai melanda sejak 2020 membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Bahkan, di awal-awal pandemi banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja akibat pembatasan sosial.

Guna mencari pemasukan, banyak orang beralih ke dunia trading valuta asing (foreign exchange/forex) yang bisa memberikan keuntungan meski #dirumahsaja. Sayangnya, kurangnya literasi masyarakat membuat penipuan yang mengatasnamakan trading forex juga semakin menjamur, khususnya dengan penggunaan program komputer yang akrab disebut robot.

Menjelang akhir tahun lalu heboh kasus Sunton Capital (SuntonFX) yang membawa kabur uang miliar rupiah nasabahnya. Kemudian, pada Senin (31/1/2022) dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terungkap ada satu kampung terkena penipuan yang mengatasnamakan trading forex.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia menitipkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI.

Penipuan tersebut dikatakan terjadi di Gorontalo. Hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu.

"Titipan Wakil Ketua DPR Pak Rachmat Gobel yang juga Korimbang (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), bagaimana peran Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli Forex yang berada di kampung-kampung? Ada di Gorontalo kejadian satu desa tertipu Forex sampai menggadaikan asetnya," kata Martin membacakan pertanyaan Rachmat Gobel.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM dan belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung. Hal yang sama juga dilakukan terhadap penjual robot trading lainnya.

Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih berminat melakukan robot trading. Praktisi Pasar Modal Ryan Filbert mengatakan calon investor harus memahami terlebih dahulu cara bekerja robot trading sebelum benar-benar terjun.

Memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah Expert Advisor. Bahkan Expert Advisor memiliki kelebihan ketimbang trading manual karena bisa mengeksekusi trading plan dengan konsisten.

Namun sekali lagi jika robot trading dikatakan bisa memberikan fix income setiap hari atau setiap bulan, maka hal tersebut bisa dipastikan penipuan

Ryan mengatakan robot sendiri hanyalah sebuah sistem, sementara perdagangan atau trading tetap harus dilakukan oleh manusia.

"Kalau dikatakan pasti untung, kalau Anda selama ini tahu bahwa yang namanya trading itu adalah dagang. Di mana dagang itu pasti ada orang yang untung dan rugi, maka ketika dikatakan pasti untung ya secara tidak langsung pasti nggak masuk akal," kata Ryan dalam program Investime CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Ryan mengatakan robot trading memang seharusnya digunakan oleh orang yang sudah paham dengan cara kerja hingga untung-ruginya. Robot memang terlihat sederhana, tetapi di dalamnya punya komponen kompleks.

"Anda harus memahami dasar dari robot ini bekerja, dan mengotomatisasi sebuah kegiatan dimulai dari tindakan manual dulu. Nah ini kan Anda lompat satu step ini. Tidak pernah manual tetapi langsung mengotomatisasi suatu tindakan. Ini yang bahaya," ujarnya memperingatkan.

Namun jika masih ada orang yang ingin menggunakan robot trading, Ryan menyarankan untuk memperhatikan sejauh mana sebuah sekuritas atau peer-to-peer lending (P2PL) mempertahankan sistem robotnya.

"Silakan dilihat dahulu ketentuannya. Kalau Anda menggunakan robot forex, di mana ini ditaruhnya pada broker-broker luar negeri, tidak jelas secara hukum, maka ada kemungkinan besar banyak risiko. Harus hati-hati karena kita tidak tahu jelas hukum apa yang digunakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, trading forex adalah sesuatu yang legal di Indonesia. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah.

Pertama, untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti.

Kedua, setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan.

Dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti.

Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin.

Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.

Ketiga, jika broker menggunakan Metatrader, maka dana yang ditransfer akan masuk ke platform tersebut, dan transaksi trading forex sudah bisa dilakukan. Jika misalnya memiliki robot trading, makan bisa di-install di platform Metatrader tersebut.

Namun sekali lagi yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.


Baca Juga

Advertisement

hello world('print')

Posting Komentar

Tuliskan pertanyaan seputar topik artikel diatas! Atau pertanyaan out of topic di .
Use this tools to convert basic comment to html characters, then copy it to comment form


image quote pre code

Advertisement